Pages

Sabtu, 16 Oktober 2010

APBN & APBD

Beberapa pengertian APBN
1. Sumber dari http://pelajaranekonomi-akuntansi.blogspot.com/
• APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah bersangkutan.
2. Sumber dari http://wartawarga.gunadarma.ac.id/
• APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara/ suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluran negara untuk waktu tertentu, biasanya dengan jangka waktu selama satu tahun dan disetujui oleh dewan perwakilan rakyat (DPR).
3. Sumber dari http://id.wikipedia.org/
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).


4. Sumber dari http://gurumuda.com/bse/
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
5. Sumber dari Buku Sekolah Elektronik Ekonomi untuk SMA Kelas XI karangan Sukardi
• APBN adalah suatu daftar atau penjelasan yang terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara untuk jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun). Periode APBN Indonesia adalah 1 Januari samapai dengan 31 Desember.

Beberapa Pengertian APBD
1. Sumber dari http://ardiyansarutobi.blogspot.com/
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya, sama dengan tujuan dan fungsi APBN.
2. Sumber dari http://pelajaranekonomi-akuntansi.blogspot.com/
• APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) merupakan sebuah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.
3. Sumber dari http://wartawarga.gunadarma.ac.id/
• APBD adalah suatu daftar sistematis yang dirinci tentang penerimaan dan pengeluaran atau pembelanjaan daerah dalam jangka waktu tertentu (satu tahun).




Bab II
Fungsi APBN dan APBD


APBN dan APBD sebenarnya mempunyai fungsi yang sama. Yaitu:
 Fungsi Otorisasi
Anggaran Negara atau daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

 Fungsi Perencanaan
Anggaran Negara dapat menjadi pedoman bagi Negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.

 Fungsi Pengawasan
Anggaran Negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 Fungsi Alokasi
Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.

 Fungsi Distribusi
Kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 Fungsi Stabilisasi
Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian.


Bab III
Tujuan APBN dan APBD


 Tujuan APBN/APBD adalah sebagai pedoman pemerintah dan pengeluaran Negara dalam dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat. Dan untuk menjaga kestabilan ekonomi dan menghindari inflasi dan deflasi. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/)

 Tujuan penyusunan APBN/APBD adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelajaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. (http://id.shvoong.com/)


Bab IV
Lebih Lanjut dengan APBN/APBD


Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN

Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.



Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:

(1) Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

(2) Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus
4. Dana Otonomi Khusus.



Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
(1) Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
(2) Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
* Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
* Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
* Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
* Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
* Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
* Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
 Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
 Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
 Penajaman prioritas pembangunan
 Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara

Penutup

Terkuak semua informasi mengenai APBN dan APBD. Mulai dari pengertian sampai tujuannya. Kami hanya berharap makalah ini digunakan untuk bahan ajar bagi adik-adik kelas kami kelak. Dan semoga Indonesia menjadi Negara maju dengan tinggkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Jangan lupa pelajari terus ekonomi, karena ekonomi adalah landasan menuju masa depan yang sukses. Wasalam!

0 komentar:

Posting Komentar