Pages

Rabu, 14 Juli 2010

gas bocor

Departemen Perdagangan (Depdag) tidak menutup mata adanya kemungkinan tabung gas bocor dan meledak. “Saya kira
bisa saja tabung gas bocor, kemudian meledak,” kata Inayat Iman,
Direktur Pengawasan Barang Beredar Depdag.

Selama ini wajib SNI (Standarisasi Nasional Indonesia) baru diberlakukan terhadap lima perlengkapan kompor dan tabung gas seperti pemantik, regulator, selang, penutup tabung (valve) dan karet siil.

Sedangkan tabung gasnya sendiri, lanjutnya, sampai sekarang belum diberlakukan SNI wajib. “Seharusnya tabung gasnya juga dikenakan SNI wajib,” paparnya. “Apalagi ada indikasi beberapa produsen yang memproduksi tabung gas yang bahan bakunya tidak sesuai standarisasi.”

Dikatakan, mereka mengimpor plat baja biasa. Setelah masuk baja tersebut, mereka kemudian menjadikan baja tersebut sebagai bahan baku pembuatan tabung gas. Padahal untuk bahan baku tabung gas, ia mengemukakan baja yang digunakan ditentukan jenis dan ukurannya.

Karenanya, Inayat yakin saat ini banyak tabung gas terutama ukuran 3 kilo gram (kg) yang tidak memenuhi persyaratan SNI beredar bebas di pasar, tanpa pengawasan.

“Kita sebenarnya khawatir dengan beredar tabung gas seperti ini, karena sangat membahayakan,” ucapnya.“Kalau tabung gas diatur SNI nya, saya baru bisa menarik tabung seperti itu dari peredaran.” (setiawan/j)

mungkin itu terjadi karena pada saat pemindahan tabung dari agen pertamina ke pengecer dilakukan dengan sangat ceroboh seperti....memberi tabung dalam keadaan yang kurang layak bahkan saya pernah melihat ratusan tabung dilempar begitu saja pada saat pemindahan.....!!

Sumber : poskota @ aldi kibonk

0 komentar:

Posting Komentar