Pages

Sabtu, 03 Juli 2010

Politik

Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
1) Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.
2) Sedangkan pendapat Seely dan Stephen leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menanggani pemerintahan.
3) Dilain pihak pemikir francis seperti Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.
4) Disisi lain, Lasswell menyetujui ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari pengaruh dan kekuasaan.
5) Aristoteles (384-322 SM) Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki

Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.


SISTEM POLITIK INDONESIA
Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial.
Infrastruktur politik, badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik.
Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Perbedaan sistem politik di berbagai Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas


c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik

Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan
Kelebihan & Kekurangan Sistem Pemerintahan INDONESIA
Indonesia merupakan penganut sistem politik presidensial dimanabadan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen; Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya; Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak; Sistem pertanggungjawaban kurang jelas; Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

1. Dinamika politik Indonesia
Pembahasan dinamika politik di Indonesia di bagi menjadi 4 periode :
1. Periode Demokrasi Liberal (Th. 1945-1959)
Dalam periode ini dibahas berlakunya Konstitusi yaitu UUD 1945, KRIS 1949 dan UUDS 1950
a. Masa berlakunya UUD 1945, Periode I (tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Dalam masa pemerintahan ini sistem kabinetnya presidensiil (sesuai dengan pasal 17 UUD 1945). Sistem kabinet presidensiil tidak berlangsung lama, karena adanya maklumat pemerintah 14 November 1945 yang isinya agar presiden bertanggung jawab kepada KNIP (yang berfungsi sebagai badan legislatif) dengan demikian sistem kabinetnya parlementer.
Penerapan sistem kabinet parlementer di masa ini ternyata mengakibatkan stabilitas nasional tidak mantap. Hal ini dilihat dari silih bergantinya kabinet pada masa itu.
1. Kabinet presidensiil yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta
2. Kabinet Syahrir I
3. Kabinet Syahrir II
4. Kabinet Syahrir III
5. Kabinet Amir Syarifudin I
6. Kabinet Amir Syarifudin II
7. Kabinet Hatta I
8. Kabinet Darurut (pimpinan kabinet mr. Safrudin Prawiranagara)
9. Kabinet Hatta II
Masa berlakunya kabinet rata-rata 6 bulan
Berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 partai politik mulai tumbuh, tetapi pada saat itu partai-partai lebih mementingkan parpolnya dari pada kepentingan rakyat, yang berakibat kabinet sering mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, sehingga kabinet jatuh bangun mengakibatkan stabilitas negara tidak stabil.
b. Dinamika Politik Indonesia Masa KRIS tanggal 27 Desember-17 Agustus 1950
Bentuk negara serikat, sistem kabinetnya parlementer. Dalam pemerintahannya meletakkan hubungan pusat dan daerah seperti hubungan pemerintah pusat dengan negara bagian. Dalam sistem ini parlemennya terdiri 2 badan (bikameral) yaitu: senat (mewakili negara bagian) dan DPR. Pada masa KRIS negara Indonesia dibagi 16 bagian, yang pada akhirnya negara-negara bagian tersebut saling menggabungkan diri sehingga menjadi 3 negara bagian yaitu :
1. Negara Republik Indonesia
2. Negara Indonesia Timur
3. Negara Sumatera Timur
Dari ketiga negara bagian inipun akhirnya saling menggabungkan diri menjadi negara kesatuan.
c. Dinamika Politik Indonesia Pada Masa UUDS Th. 1950 (tanggal 17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Bentuk negara kesatuan
Sistem kabinet parlementer
Berdasarkan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, maka timbullah partai-partai politik yang jumlahnya sangat banyak, yakni 28 partai.
Pemilu th. 1955 diadakan 2 kali yaitu :
1. Pemilu I, tanggal 19 September 1955 untuk memilih anggota parlementer (DPR)
2. Pemilu II, tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Badan Konstituante bertugas membentuk UUD yang baru.
Dalam menjalankan tugas badan konstituante tidak pernah membuahkan hasil, padahal kondisi negara dalam keadaan yang memprihatinkan. Melihat kondisi ini presiden Soekarno punya usul kembali ke UUD 1945. Usul ini mendapat dua tanggapan kelompok I mau kembali ke UUD 1945, tetapi Pancasilanya seperti dalam piagamJakarta, yang sila I : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kelompok II, setuju kembali ke UUD 1945 sepenuhnya. Akhirnya diadakan pemungutan suara, dengan kuorum rapat 2/3 dari anggota hadir yang memenuhi kuorum. Putusan ini tidak pernah tercapai dan pada akhirnya kuorum rapatpun tidak tercapai. Bahkan sebagian anggota menyatakan tidak akan datang dalam sidang yang akan datang. Berdasarkan keadaan darurat luar biasa ini demi persatuan, kesatuan dan stabilitas nasional presiden Soekarno mengeluarkan “Dekrit Presiden 5Juli 1959” yang isinya:
1. Pembubaran Badan Konstituante
2. Berlaku kembali UUD 1945 dan tidak memberlakukan UUDS
3. Pembentukan MPR dan DPAS
Kegagalan badan konstituante disebabkan parpol-parpol lebih mementingkan kepentingan parpolnya dari pada kepentingan bangsa dan negara. Partai-partai melalui parlemen seringkali menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet, sehingga kabinetnya jatuh bangun. Walaupun sudah diadakan pemilu, namun segala bidang kehidupan terjadi instabilitas. Dengan keluarnya dekrit presiden 1959 ini telah mengakhiri sistem politik liberal yang kemudian diganti dengan sistem demokrasi terpimpin dam berlakunya kembali UUD 1945.
2. Dinamika Politik Indonesia Pada Masa Orde Lama atau Periode Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966) dengan UUD 1945
Bentuk negara Kesatuan
Sistem pemerintahan Kabinet Presidensiil
Pada masa pemerintahan orde lama banyak terjadi penyimpangan terhadap alat pemersatu, jika bangsa Indonesia sudah bersatu maka Pancasila tidak berfungsi lagi, yang menurut PKI akan digantikan dengan faham komunisme.
Pancasila tidak diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, lembaga negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Asas demokrasi menurut UUD 1945 yang seharusnya berdasarkan musyawarah mufakat diganti dengan demokrasi terpimpin yang berakibat terjadinya kultur individu. Pilar-pilar demokrasi dan kehidupan kepartaian serta legislatif menjadi lemah sedangkan keluasan eksekutif (presiden) menjadi sangat kuat sebagai contoh :
- DPR hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan presiden karena tidak menyetujui RAPBN yang diajukan presiden dan sebagai gantinya presiden mengangkat DPR GR
- MPRS dan DPR GR yang seluruh anggotanya diangkat oleh presiden yang seharusnya berada diatas presiden tetapi selalu tunduk kepada presiden
- MPR mengangkat Soekarno menjadi presiden seumur hidup, yang dikukuhkan dalam Tap MPRS No. III/MPRS/66
Puncak penyimpangan adalah terjadi G 30 S/PKI. Setelah G 30 S/PKI tewrjadi krisis politik, yaitu terjadinya instabilitas nasional juga adanya demonstrasi mahasiswa yang menuntut TRI TURA yaitu :
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet Dwikora dari PKI
3. Turunkan harga
Yang pada akhirnya turunlah SUPER SEMAR pada tanggal 11 Maret 1966.
3. Dinamika Politik Indonesia Pada Masa Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998) dengan UUD 1945
Pemerintahan orde baru adalah pemerintahan yang menegakkan negara Kesatuan RI berdasrkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru lahir sejak dikeluarkan SUPER SEMAR, dari presiden Soekarno kepada Letjen. Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu demi keamanan, keselamatan rakyat, bangsa dan negara Kesatuan RI.
Dalam bidang ketatanegaraan banyak ditempuh upaya-upaya konstitusional. Penyelenggaraan Pemilu selama orde baru telah berlangsung sebanyak 6 kali sebagai berikut :
a. Pemilu I
- Berdasarkan UU No. 15/1969
- Dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971
- Diikuti oleh 10 OPP (Organisasi Peserta Politik)
1. Partai Katolik
2. PSII
3. NU
4. Pramusi
5. Golkar
6. Parkindo
7. Murba
8. PNI
9. Perti
10. PKI
- Jumlah anggota DPR = 460 (360 dipilih lewat pemilu, 25 diangakat presiden, dan 75 diangkat ABRI)
- Anggota MPR 920 terdiri dari anggota DPR ditambah utusan daerah dan golongan
Presiden mempunyai hak mengangkat anggota DPR, ABRI tidak memilih tetapi diberi wakil di DPR
b. Pada pemilu ke 2 ini terjadi peleburan parpol yang seidologi :
- PPP berdiri pada tanggal 5 Januari 1973, yang merupakan fusi dari NU, Parmusi, Perti dan PSII
Pemerintah Orde Baru berhasil melaksanakan pembangunan ekonomi. Hal ini ditandai dengan meningkatnya pendapatan perkapita dan pembangunan sarana dan prasarana fisik, dengan meningkatnya pendapatan perkapita dan pembangunan sarana prasarana fisik, yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Namun pembangunan di bidang mental dan budaya-budaya terjadi kemerosotan. Sehingga terjadi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang semakin meluas dan akhirnya terjadi krisis kepercayaan. Dalam bidang politik, krisis kepercayaan ini dibuktikan oleh maraknay unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa, dosen, pelajar, LSM dan politisi yang menuntut presiden Soeharto mundur dan menyuarakan “Reformasi”. Karena presiden Soeharto sudah tidak mendapat dukungan rakyat akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998, presiden Soeharto mengundurkan diri dan yang menggantikannya adalah wakil presiden B.J Habibie.
`

0 komentar:

Posting Komentar